Panduan Lengkap Mengurus SIM di Jakarta: Layanan Keliling, Syarat, dan Biaya
Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta kini semakin mudah dengan hadirnya layanan SIM keliling. Masyarakat Jakarta kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien tanpa perlu mendatangi kantor polisi atau gerai perpanjangan SIM. Layanan SIM keliling beroperasi di berbagai lokasi di Jakarta dengan jam operasional yang bervariasi.
Berikut adalah beberapa lokasi SIM keliling di Jakarta:
- Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Senin-Kamis, 08.00-14.00 WIB)
- Honda Dewi Sartika, Cawang (Senin-Kamis, 08.00-14.00 WIB)
- Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pasar Minggu (Senin-Kamis, 08.00-14.00 WIB)
- Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No.1 (Senin-Kamis, 08.00-14.00 WIB)
- Mal Ciputra Jalan Letjend S. Parman (Senin-Kamis, 08.00-14.00 WIB)
- Mall Grand Cakung, Jakarta Timur (Senin-Jumat, 08.00-14.00 WIB)
- LTC Glodok, Jakarta Utara
- Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
- Mall Citraland, Jakarta Barat
- Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat memperpanjang SIM di SIM keliling. Pertama, Anda harus membawa KTP asli beserta fotokopinya. Kedua, siapkan SIM lama yang akan diperpanjang dan fotokopinya. Ketiga, Anda harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter. Keempat, Anda harus membawa tes psikologi SIM. Kelima, siapkan uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, setiap jenis SIM memiliki tarif yang berbeda. Berikut adalah tarif perpanjangan SIM:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
- Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
- Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
Selain layanan SIM keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di gerai perpanjangan SIM yang tersebar di pusat perbelanjaan di Jakarta. Beberapa lokasi gerai perpanjangan SIM di Jakarta adalah:
- Gerai SIM Tamini Square
- Gerai SIM di Mall Pelayanan Publik Kuningan
- Gerai Samsat Jakarta Utara di Gerai Mall Artha Gading
- Gerai SIM Mall Puri Indah
- Gerai SIM Blok M Square
- Gerai SIM Mall Pluit Village
- Gerai SIM Mall Gandaria City
Jika Anda tidak dapat datang ke lokasi SIM keliling atau gerai perpanjangan SIM, Anda juga dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM secara online:
- Pastikan permohonan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.
- Download aplikasi Korlantas Polri.
- Masukkan nomor ponsel untuk verifikasi.
- Masukkan kode OTP untuk memverifikasi data nomor ponsel.
- Lakukan registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM, dan selfie).
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Isi nomor rekening pengembalian.
- Pilih metode pengiriman SIM.
- Unggah pas foto dan tanda tangan.
- Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim.
Dengan berbagai pilihan layanan perpanjangan SIM yang tersedia, kini masyarakat Jakarta dapat dengan mudah memperpanjang SIM tanpa perlu khawatir kehabisan waktu atau melewati batas akhir masa berlaku SIM.
Sumber: otoklix.com, daihatsu.co.id, kompas.com, detik.com
Post a Comment for "Panduan Lengkap Mengurus SIM di Jakarta: Layanan Keliling, Syarat, dan Biaya"